Bos Nekat Lecehkan 2 Pegawai saat Bekerja, Korban Rekam Video Sebagai Barang Bukti Laporan Polisi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bos nekat lakukan pelecehan pada 2 pegawainya.

Korban rekam aksi bejad bos lewat kamera handphone sebagai barang bukti laporan polisi.

Koban adalah DF dan EFS.

Sementara, terduga pelaku adalah JH yang tak lain adalah bos mereka.

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

DF dan EFS membawa barang bukti berisi rekaman aksi bejat JH ke polisi.

"Barang bukti yang diserahkan ada berupa video yang merekam dia (JH), sedang melakukan perbuatan terhadap teman saya, perbuatan cabul," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Baca: Mengenal Arti, Faktor dan Penyebab Eksibisionis, Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj

Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Video tersebut merekam aksi bejat JH direkam korban DF saat sedang bekerja.

DF meletakan ponselnya di meja kerja.

Sementara kamera depan ponselnya merekam perbuatan cabul yang dilakukan JH.

Terlihat JH pada mulanua masuk ruangan tempat DF bekerja dan mulai memaksa korban melayani nafsunya.

DF menolak ajakan tersebut namun JH tetap melakukan pemaksaan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS.

Baca: Istri Jadi Korban Pelecehan Seksual, Isa Bajaj Sebarkan Foto Pelaku di Instagram

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Fachri selaku kuasa hukum korban menjelaskan, pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan yang mereka alami.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer