Batas Akhir 31 Maret 2021, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online di www.pajak.go.id

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT

- Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)

Sanksi apabila tidak lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, berupa:

- Denda Rp. 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sanksi pidana berupa denda 100- 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?

Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.

Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"

Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.

Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer