Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Kemudian pada Selasa (2/3/2021), Jokowi akhirnya mencabut aturan investasi miras tersebut karena beberapa alasan.
Ia menyampaikan, pencabutan aturan ini mempertimbangkan sejumlah usulan yang disampaikan ormas hingga para kepala daerah.
Baca: Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
Baca: Terima Masukan Ulama dan Ormas, Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras
Berikut pernyataan lengkap Jokowi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden:
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semuanya. Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain,"
"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,"
"Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Ma'ruf Tak Tahu soal Aturan Investasi Miras, Jubir: Wapres Kaget, Terlebih Diserang di Medsos"