Langgar Lalu Lintas, Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres di Ring 1 Disanksi Tilang oleh Polisi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video konvoi motor gede (moge) yang ditendang paspampres ketika melintas di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengendara motor gede (moge) yang masuki area Ring 1, di belakang Istana Keperesidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021) telah diberi sanksi.

Polisi akhirnya melayangkan sanksi tilang terhadap pengendara moge tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai memanggil pengendara moge tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tak hanya itu, pertemuan dengan polisi itu juga untuk memberikan klarifikasi secara lebih jelas.

Pemeriksaan untuk klarifikasi itu dilakukan di Gedung Sub Direktorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum), Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Hasil pemeriksaan, pengendara moge tersebut diberikan sanksi tilang karena ditemukannya pelanggaran lalu lintas.

"Jadi untuk prosesnya akan kita lakukan penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum, AKBP Fahri Siregar.

"Kami melihat bahwa ada pelanggaran pelanggaran lalu lintas, seperti uji teknis, kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," tambah Fahri.

Tangkapan layar video detik-detik pengendara motor gede (moge) ditendang paspampres karena nekat lewat jalur Ring 1. (Instagram/bodatnation)

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @bodatnation di media sosial terlihat beberapa pengendara sepeda motor yang sedang melakukan sunday morning ride (sunmori) memacu kendaraannya melewati Jl Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat dan mengeluarkan suara bising.

Lokasi tersebut masuk dalam area Ring 1, di mana area tersebut mendapat pengamanan yang ketat karena terdapat gedung-gedung penting, seperti Istana Negara, Sekretariat Negara, dan Kantor Wakil Presiden RI.

Petugas yang melihat kejadian itu langsung mengejar dan meminta para pemotor berhenti.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa Paspampres berhak melumpuhkan kendaraan yang menerobos kawasan ring 1 yang tengah ditutup petugas.

Baca: Dipanggil Polda Metro Jaya, Paspampres Sebut Moge yang Terobos Ring 1 Tak Perlu Minta Maaf

Baca: Rencanakan Klarifikasi Resmi, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

"Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat pekan lalu.

Agus menjelaskan, saat kejadian itu, anggota Paspampres sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wapres.

Oleh karena itu, Jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum saat itu ditutup untuk sementara.

Petugas sudah memasang cone pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup.

Namun, tiba-tiba saja para pengendara motor melintas dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot yang berisik.

Tangkapan layar video viral pengendara motor gede (moge) ditendang oleh paspampres karena masuk Ring 1. (Tangkapan layar video)

Petugas Paspampres bergerak cepat menghadang hingga melumpuhkan para pengendara motor tersebut.

"Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," ujar Agus.

Minta maaf Pengendara motor yang menerobos kawasan ring 1 Istana Kepresidenan belakangan meminta maaf kepada Paspampres.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer