Istri almarbum Adjie Masaid ini terlibat korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat itu MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.
Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Baca: Polisi Tahan Ayam Sabung yang Bunuh Pemiliknya saat Sabung Ayam
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 1 Maret 2021, Gemini Jatuh CInta, Aries Merasa Tertekan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Para Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar..."