OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar Disita KPK

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.

Kronologi OTT

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Ia mengatakan KPK menerima laporan AS akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara  ER.

Sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya.

Kemudian, NA ditangkap KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Nicholas Ryan Aditya/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah" dan "KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer