Koper itu, kata Ketua KPK Firli Bahuri, diduga akan diserahkan kepada Nurdin oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) dengan perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari, dikutip dari Kompas
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” ujar Firli.
Dalam perjalanan itu, Agung memberi Edy proposal sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” ujar Firli.
Setelah pertemuan tersebut, sambung Firli, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan oleh KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
“Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” kata Firli.
Baca: Nurdin Abdullah Ternyata Punya Harta Rp 51,3 M, Paling Banyak Aset Tanah di Makassar hingga Soppeng
Dua jam berselang setelah penangkapan yang dilakukan pada Edy, KPK menangkap Nurdin di rumah jabatan dinas Gubernur Kalsel.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Nudin dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA, dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli, Minggu dini hari.
Pada OTT tersebut KPK menangkap enam orang, yakni AS, NY,SB, ER,IF dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah bersama ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Selain Nurdin Abdullah, KPK juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Firli.
Nurdin Abdullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Firly mengatakan KPK menahan Edu di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap Firli.
Baca: Berikut Sosok Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Terjaring OTT, Ternyata Seorang Profesor