Oknum Polisi Mabuk di Kafe Tapi Ogah Bayar, Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Senjata Api

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum polisi menembak anggota TNI dan sejumlah petugas Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan kronologinya.

Yusri memaparkan kronologi dari kejadian tersebut yang diawali pelaku CS datang ke kafe itu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri, dikutip Kompas.com.

Setelah berada di lokasi selama 2 jam untuk minum miras, CS dalam keadaan mabuk hendak melakukan pembayaran sekitar pukul 04.00.

Tapi, CS ogah membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.

Hal itu pun memicu keributan antara dirinya dengan pegawai kafe.

Baca: Polri Akan Pantau Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM Polisi, Ini Mekanismenya

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Setelah itu pelaku malah melakukan penembakan.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

Tiga orang tewas dalam insiden itu.

Satu di antaranya anggota TNI aktif sekaligus keamanan kafe.

Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini. (Kompas TV)

Baca: Breaking News: Jokowi Dilaporkan ke Polisi soal Kerumunan di Maumere, NTT

CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di mana ia terancam pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Bripka CS juga diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

Kapolri Turun Tangan

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri. (Tangkap Layar dari Kanal Youtube Kompas TV)

Baca: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Polisi Tak Perlu Lakukan Menahanan Jika Tersangka Meminta Maaf

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.

Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer