- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Prakerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Maka orang yang sudah bekerja tetap boleh mendaftar apabila memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
- - dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
- Kartu Prakerja terbuka bagi lulusan mana pun (tidak melihat keunggulan universitas). Hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau pemerina Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
Baca: Info Pendaftaran Kartu Prakerja: Peserta Lolos Bakal Dapat Uang Rp 3.55 Juta, Ini Syaratnya
Baca: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Simak Syarat & Cara Daftarnya
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik “Daftar”
- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
- Buka e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
- Kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri
- Login dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik “berikutny”
- Isi data diri (nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status keberkerjaan, foto KTP, dan klik “berikutnya”
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
Menurut keterangan Louisa, mayoritas peserta yang gagal terkendala dalam proses verifikasi.
Saat verifikasi, biasanya mereka termasuk dalam daftar terlarang.