"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun kedatangan Boyamin ke KPK dalam rangka menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Sosok Koordinator MAKI Boyamin Saiman hingga Temuan Jaksa Pinangki Minta Rp 1,4 T ke Djoko Tjandra
Boyamin sekaligus menagih perkembangan penanganan terkait sosok King Maker yang telah dilaporkan MAKI kepada KPK pada September 2020.
MAKI pun memberikan tenggat waktu bagi KPK untuk mengusut sosok yang masih misterius tersebut.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," ujar Boyamin.
Sosok King Maker muncul dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah mengakui keberadaan sosok King Maker tersebut.
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Setelah itu, KPK telah berjanji bakal mendalami sosok tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Sebut "King Maker" di Kasus Djoko Tjandra Penegak Hukum Jabatan Tinggi" dan"Djoko Tjandra Mengaku Akan Dipertemukan dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres"