Viral Warga Maumere NTT Berdesakan Tak Terapkan Prokes, Ternyata Kerumuni Kedatangan Jokowi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral potongan video yang menunjukkan kunjungan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakibatkan kerumunan warga.

Bey menjelaskan, saat Presiden dan rombongan masih dalam perjalanan, masyarakat Maumere sudah menunggu di tepi jalan.

Warga kemudian mendekat ketika mobil Jokowi tiba.

"Saat dalam perjalanan masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan. Saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti," terangnya.

Melihat spontanitas dan antusiasme warga, Jokowi pun akhirnya menyapa dari atap mobil.

Bersamaan dengan itu, Jokowi mengingatkan warga untuk memakai masker.

Baca: Viral di TikTok, Pemilik Toko Panaskan Uang di Magic Com Agar Virus Corona Mati: Biar Sama-sama Aman

Baca: Vaksinasi Covid-19 Tahap II pada Lansia Telah Dimulai, Tidak Semua Lansia Dapat Menerima Vaksin

"Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," ujar Bey.

"Karena kalau diperhatikan, dalam video tampak saat menyapa pun Presiden mengingatkan warga untuk menggunakan masker dengan menunjukkan masker yang digunakannya," tuturnya.

Bey menambahkan, pembagian suvenir yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk spontanitas untuk menghargai antusiasme masyarakat.

Suvenir yang dibagikan berupa buku, kaus, dan masker.

"Tapi poinnya Presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan," kata dia.

Kasus kerumunan Rizieq Shihab

Di sisi lain, berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/Jeprima)

Bareskrim Polri berencana menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (9/2/2021) pekan depan.

"Rencana minggu depan pada Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya."

"Dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ungkap Rusdi.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer