Vaksinasi Covid-19 Tahap II pada Lansia Telah Dimulai, Tidak Semua Lansia Dapat Menerima Vaksin

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinasi tahap II terhadap kelompok lansia di Indonesia telah dimulai, namun tidak semua lansia bisa mendapatkan vaksin Covid-19

- Calon penerima merupakan penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan

- Calon penerima tidak sedang menderita penyakit jantung / liver / ginjal kronis atau melakukan prosedur cuci darah

- Lansia juga tidak dalam proses pengobatan kanker / gangguan pembekuan darah / pengobatan defisiensi imun / sedang transfusi darah

- Calon penerima memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsy/Diabetes Melitus/HIV/penyakit paru (asma, PPOK) dalam keadaan terkontrol

- Calon penerima tidak menerima vaksinasi lain < 1 bulan terakhir

Selain itu, ada pula beberapa poin pemeriksaan tambahan, di mana lansia calon penerima harus menjawab dengan YA atau TIDAk;

-          Apakah sulit menaiki lebih dari 10 anak tangga?

-          Apakah sulit berjalan dalam jarak antara 100-200 meter?

-          Apakah sering merasa kelelahan?

-          Apakah memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit berikut; hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal?

-          Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir?

Jika terdapat minimal 3 jawaban YA, maka vaksin tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan.

Baca: Alasan Pemerintah Tetapkan 5 Kelompok Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Baca: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib sampai 70% Tervaksin, Itu Fardu Kifayah

Mekanisme pendaftaran vaksinasi lansia di Jakarta

Menurut dinkes DKI Jakarta, terdapat dua mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lansia.

Mekanisme pertama berbasis fasilitas kesehatan (faskes) dengan cara mendaftarkan diri melalui situs dki.kemkes.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran, lansia calon penerima dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW setempat.

Vaksinasi dilakukan di puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 terdekat dari calon penerima.

Adapun langkah-langkah pendaftaran vaksinasi Covid-19 dengan mekanisme faskes sebagai berikut:

-          Daftar dengan mengisi formulir pendaftaran di situs web dki.kemkes.go.id.

-          Formulir berisi sejumlah pertanyaan yang harus diisi peserta.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer