Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, masyarakat yang menolak divaksin bakal dikenakan denda Rp 5 juta.
Kemudian, sanksi dicoret dari daftar penerima bansos pun bakal dikenakan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Baca: China Sudah Jual Vaksin Covid-19 ke Berbagai Negara, Warga Setempat Justru Banyak yang Ogah Divaksin
Baca: Survei Ungkap 41 Persen Orang Indonesia Tak Mau Divaksin Covid-19, Takut hingga Merasa Tak Butuh
Riza mengatakan, penolak sanksi cenderung membuat rugi orang disekitarnya.
Dirinya menilai vaksin Covid-19 sangatlah penting agar penularan virus tak lagi mengkhawatirkan.
"Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta, karena vaksin (Covid-19) ini tidak seperti vaksin lainnya,"
"Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua, masyarakat sekitar, bahkan masyarakat yang jauh sekalipun," ucap Riza.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Antrean Panjang Puluhan Lansia untuk Daftar Vaksin Covid-19 di RSUD Kembangan Timbulkan Kerumunan