Vaksinasi Covid-19 Digelar di RSUD Kembangan, Antrian Puluhan Lansia Timbulkan Kerumunan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, masyarakat yang menolak divaksin bakal dikenakan denda Rp 5 juta.

Kemudian, sanksi dicoret dari daftar penerima bansos pun bakal dikenakan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Baca: China Sudah Jual Vaksin Covid-19 ke Berbagai Negara, Warga Setempat Justru Banyak yang Ogah Divaksin

Baca: Survei Ungkap 41 Persen Orang Indonesia Tak Mau Divaksin Covid-19, Takut hingga Merasa Tak Butuh

Riza mengatakan, penolak sanksi cenderung membuat rugi orang disekitarnya.

Dirinya menilai vaksin Covid-19 sangatlah penting agar penularan virus tak lagi mengkhawatirkan.

"Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta, karena vaksin (Covid-19) ini tidak seperti vaksin lainnya,"

"Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua, masyarakat sekitar, bahkan masyarakat yang jauh sekalipun," ucap Riza.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Antrean Panjang Puluhan Lansia untuk Daftar Vaksin Covid-19 di RSUD Kembangan Timbulkan Kerumunan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer