PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah.

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah.

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah.

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah.

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah.

- Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah.

Dengan adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.

Penjelasan pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Sementara itu dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementarian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sanusi.

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.

Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji.

Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer