Terkait hal ini, pemerintah sudah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satunya adalah aturan mengenai pesangon buruh, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, tak masalah jika perusahaan membayar separuh pesangon.
Hanya saja hal itu harus memenuhi syarat tertentu, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:
Baca: Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja
Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Baca: Jokowi Teken PP tentang Pengupahan, Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh Pekerja
Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam
Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.
Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).
Baca: Buruh Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor, Demo Tuntut UMK 2021 Harus Ada Kenaikan