Warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan itu harus meregang nyawa karena bercandaannya yang kelewat batas.
Darsan diketahui ditusuk oleh temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam, saat berada di acara hajatan.
Pria 45 tahun itu langsung tak bernyawa akibat luka tusuk di dadanya.
Diketahui, Darsan ditusuk oleh pelaku karena bercanda peloroti celana.
Peristiwa itu terjadi di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, Sumsel, Minggu 21/2/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu saat menghadiri acara hajatan di desa.
Saat itu, sambung Kurniawi, pelaku datang dengan menggunakan celana kolor.
Baca: Depresi Ditinggal Suami dan Anak, Jadi Penyebab Wanita yang Pakai Celana Dalam dan Bra Jalan di Mal
Baca: Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Kepala Sekolah di Purwakarta Tewas Diamuk Massa
Melihat itu, timbul niat iseng Darsan yang kemudian memeloroti celana Junaidi di depan umum.
Merasa malu, pelaku yang tak terima langsung menusuk korban di bagian dada dengan pisau yang telah dibawa hingga membuat korban tewas di lokasi kejadian.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).
Melihat korban tewas, lanjut Kurniawi, pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri.
Kemudian, perengkat desa menghubungi polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput pelaku.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Darsan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena sakit atas perbuatan tersebut korban.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.