Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

(TribunnewsWiki.com/nr) (Kompas.com/Teguh Pribadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Petugas Forensik Ditetapkan Tersangka Gegara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim, Ini Faktanya"



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer