Mereka antara lain berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Keempatnya menjadi tersangka karena memandikan jenazah seorang pasien Covid-19 wanita yang bukan muhrim, bernama Zakiah (50).
Mereka dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka kepada empat petugas forensik tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.
Baca: Viral Video Warga Lakukan Pemakaman Pasien Covid-19 Tak Biasa, Salat Jenazah di Tengah Banjir
Baca: Sinar UV Diklaim Mampu Bunuh Virus Covid-19, Begini Syaratnya
Terlebih lagi, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar. “Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Tidak dilakukan penahanan
Baca: Banjir Landa 57 Titik di Bekasi, Satu Keluarga Positif Covid-19 Dievakuasi Petugas
Baca: Warga NTT yang Panik & Sembunyi di Hutan akibat Takut Disuntik Vaksin Covid-19 Mulai Pulang ke Dusun
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi. Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya.
Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
PPNI turun tangan
Baca: Korea Utara Retas Pfizer, Berupaya Curi Data Vaksin dan Perawatan Covid-19, Padahal Klaim Nol Kasus
Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.