KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo

Penulis: Rakli Almughni
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Vila mewah yang diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Kamis (18/2/2021).

Vila mewah yang berdiri diatas lahan seluas dua hektare tersebut berada di Kampung Sindang Lengo, RT 3/2 Desa Cijengkol, Kecamatan Ciringin, Kabupaten Sukabumi.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) pada Edhy Prabowo.

Dikutip dari Tribunnews.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, vila dan tanah tersebut diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang terjerat dalam kasus ini.

“Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan ijin pengiriman benih lobster di KKP,” kata Ali melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Ali berkata bahwa usai dilakukan penyitaan, tim penyidik KPK lantas memasang plang penyitaan pada vila tersebut.

Penyitaan vila mewah itu juga disaksikan oleh pihak Kepolisian Sukabumi, Muspika Kecamatan Caringin, seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

Baca: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum

Sejumlah petugas KPK tersebut menggunakan tiga mobil saat datang ke Sukabumi.

Sejumlah petugas KPK saat saat melakukan penyitaan Vila yang diduga milik Eddie Prabowo.

Kepala Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Haer Suhermansyah, membenarkan, adanya sejumlah petugas KPK yang melakukan penyitaan Vila mewah diwilayahnya.

"Awalnya saya mendapat informasi dari salah satu penyidik KPK, dan menanyakan lokasi tersebut, dan memberitahu akan dilakukan proses penyitaan karena berkaitan dengan perkara kasus KPK," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, Vila mewah tersebut masih berkaitan dengan aset milik mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Sedangkan untuk luas lahan tersebut mencapai seluas dua hektar.

Haer menyebut vila seluas dua hektar itu sudah ada sejak lama.

Baca: Dua Bulan Tak Bertemu Keluarga, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo: Saya Butuh Dukungan Moral

Baca: Gantikan Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono Dihadapkan 1 Tugas Krusial Ini

Mulanya vila itu milik salah satu petinggi Polri, lalu dijual pada salah satu seorang warga.

"Vila tersebut sudah lama ada, awalnya vila tersebut diketahui milik mantan salah satu petinggi Polri kemudian dijual pada seorang warga bermana Sugianto di akhir Juli 2020," kata Haer.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. 

Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. 

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer