Tak hanya didenda Rp 5 juta, penolak vaksin juga akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Riza, sanksi pertama didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menghapus bantuan sosial (bansos).
Sedangkan sanksi kedua berdasarkan Perda Covid-19 DKI Jakarta dengan denda Rp 5 juta.
"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (16/2/2021).
Riza menjelaskan, aturan yang sudah diberlakukan mengenai vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipilih-pilih mana yang harus diterapkan kepada penolak vaksinasi.
Jakarta sendiri sudah menerapkan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 sejak akhir tahun lalu dan masih berjalan sejak vaksinasi Covid-19 dimulai.
"Bukan pilihan, memang ada aturan pilih? Ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," ucap Riza.
Baca: Setelah Dapat Vaksinasi Covid-19, Pedagang Pasar Tanah Abang: Jangan Takut untuk Divaksin
Baca: Wiku Adisasmito: Kasus Positif Covid-19 Berpotensi Turun dalam Beberapa Pekan ke Depan
Politikus partai Gerindra ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak para penolak vaksinasi sesuai dengan perda yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
"Kami tegakkan aturan, selama aturannya dan ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya, kan sudah jelas didenda," ucap Riza.
Seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pendaftaran permohonan uji materi tersebut dilakukan pada Rabu (16/12/2020) ke Mahkamah Agung.
Adapun yang digugat adalah Pasal 30 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Pasal 30 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,"
Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon tidak memiliki pilihan lantaran isi pasal tersebut bersifat memaksa.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda bisa juga dikenakan oleh keluarga pemohon.
Selain itu, ketentuan norma Pasal 30 tersebut tidak menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin di kemudian hari.
"Artinya, bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ucap Victor.