Tak Hanya Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta, Penolak Vaksin Juga Terancam Tak Dapat Bansos

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19

Itulah sebabnya, menurut Victor, pasal denda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Baca: MUI Tangsel Sarankan Vaksinasi Saat Ramadhan Dilakukan Malam Hari, Alasannya Dapat Batalkan Puasa

Baca: Jokowi: Untuk Dapatkan Vaksin Covid-19 Tak Mudah, Indonesia Harus Bersaing dengan Ratusan Negara

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos).

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Terancam Tak Dapat Bansos dan Denda Rp 5 Juta"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer