Dalam UU perkawinan diatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.
Sementara, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings viral setelah dukung pernikahan anak di bawah umur.
Dalam website resminya, WO itu mengatakan jika perempuan harus menikah di usia 12-21 tahun saja.
Tak hanya itu, WO tersebut juga mendukung adanya poligami dan nikah siri.
Baca: Sosok Robby Purba, Presentar yang Sempat Diserang Warganet karena Diduga Kasar ke Pelayan Restoran
Baca: Akui Pria dalam Video Viral adalah Dirinya, Robby Purba Jelaskan: Ini Social Experiment Video
Mereka bahkan menyediakan paket untuk pernikahan anak, poligami, dan nikah siri.
Viralnya iklan yang dilakukan oleh WO tersebut pun membuat masyarakat resah.
Bahkan saat warganet yang mempertanyakan dukungan pernikahan anak, Aisha Weddings menjawab untuk membantu masalah ekonomi.
WO tersebut juga mengatakan, pernikahan anak bisa dilakukan jika KUA menunjukkan dispensasi.
"Jangan menilai...Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak....Kenapa murka?"
Pihak WO itu pun juga menyinggung soal faktor ekonomi bagi anak-anak di bawah umur untuk menikah.
"Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya...lebih baik menikah daripada mati kelaparan,".