"Agenda persidangan kedua mediasi, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat," ungkap Taslimah.
"Sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi," lanjut dia.
Diketahui, sidang kedua gugatan cerai Rachel dan Niko rencananya akan digelar pada 9 Februari 2021 mendatang.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada 7 Januari 2017.
Kala itu, Rachel masih berusia 22 tahun dan Niko 23 tahun.
Dari pernikahan keduanya, Rachel dan Niko dikaruniai satu putra dan satu putri.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)