Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, antibodi yang terbentuk setelah individu disuntik vaksin Covid-19 Sinovac bisa mencapai 99 persen.
Namun, hal itu bisa terjadi apabila suntikan vaksin dilakukan dalam dua dosis. Menurut Nadia, sebagian besar dari vaksin-vaksin Covid-19 diharapkan bisa memicu terbentuknya antibodi hingga lebih dari 95 persen.
Hal itu baru bisa tercapai setelah dua kali suntikan vaksin Covid-19 dalam rentang waktu tertentu. "Jadi kalau Sinovac ini rentang waktunya 14 hari. Berarti suntikan pertama baru bisa mencapai 67 persen antibodinya," ujar Nadia dalam tayangan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
"Tetapi setelah kita berikan suntikan pada 14 hari kemudian maka antibodi yang muncul bisa sampai 99 persen, bahkan pada (yang disuntik) vaksin Sinovac," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Tak Mudah Dapatkan Vaksin Covid-19, Rebutan 215 Negara" dan Kontan.co.id dengan judul "Tak hanya denda, ini sanksi jika tolak vaksin Covid-19"