Makna kelompok pada pasal tersebut bisa diinterpretasikan untuk mengacu pada kelompok apa saja.
Baca: Fraksi PKS Dukung Jokowi Revisi UU ITE: Rencana Ini Sejalan dengan Pandangan Kami
Baca: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Setiap organisasi kemudian bisa menginterpretasikan bahwa mereka bagian dari kelompok yang dimaksud tersebut. Penafsirannya kata kelompok itu melebar ke mana saja," ucap dia.
Diketahui, UU ITE berlaku ketika DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu pernah mengalami revisi dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, ketika itu revisi tidak menyentuh Pasal 27 dan Pasal 28 yang menuai banyak polemik di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI Harap Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik"