Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Din Syamsudin memberikan sambutan saat Sidang Tanwir Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulsel, Sabtu (1/8). Sidang Tanwir membahas pemantapan materi yang akan dibahas dalam sidang Muktamar yang diikuti pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah dan Utusan Wilayah serta memilih 39 calon sebagai pimpinan Muhammadiyah periode 2015-2020 yang akan diajukan dalam Sidang Muktamar Muhammadiyah pada 3-7 Agustus 2015.

"UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din pada 5 Oktober 2020.

"Pemerintah tidak menyadari dan bahkan terkesan mendukung DPR untuk bergesa-gesa mengesahkannya pada waktu malam hari, tanpa membuka ruang bagi aspriasi rakyat," lanjut dia.

Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik. Din pun mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar ingin mencegah kegaduhan di Indonesia.

"Walaupun sudah digugat oleh organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi karena dinilai merendahkan Pancasila, namun masih termaktub dalam Prolegnas," ucap dia.

3. Tolak KAMI dikaitkan dengan kerusuhan demonstasi UU Cipta Kerja

Din juga menolak organisasinya, KAMI, dikaitkan dalam tindakan anarkistis saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, KAMI secara kelembagaan belum turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," kata Din, Rabu (14/10/2020).

Din justru meminta aparat kepolisian untuk mengusut siapa auktor intelektualis dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh tersebut. Oleh karena itu, ia menolak KAMI dikaitkan dalam aksi unjuk rasa anarkistis tersebut.

"KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkistis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, dan pelajar dengan organisasi KAMI," ujar dia.

4. Protes penangkapan aktivis KAMI yang bermotif politik

Din juga memprotes penangkapan aktivis KAMI oleh polisi. Hal itu disampaikan Din menanggapi penangkapan delapan orang petinggi kami itu berlangsung di tengah demontrasi UU Cipta Kerja yang beberapa kali berakhir dengan kerusuhan.

Kedelapan orang tersebut ditangkap dengan delik penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Din pada 14 Oktober 2020.

Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama.

Ia melanjutkan juga seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujarnya.

"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ucap dia.

5. Desak pembentukan TGPF untuk usut kematian petugas KPPS di Pilpres 2019

Din yang kala itu masih menjabta Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah tokoh dari Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 juga pernah mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer