Viral Video Uang Pecahan Rp 100 Ribu Tidak Dipotong, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu yang tidak dipotong, viral di media sosial.

Diketahui, pembelian hanya dapat dilakukan 1 kali untuk setiap pemilik KTP.

Masyarakat juga hanya dapat memilih 1 set URK tahun emisi 2016.

Erwin menegaskan, pelayanan akan memberlakukan prinsip first come, dirst served.

"Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip 'pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu' atau first come, first served berdasarkan sistem antrian, selama persediaan masih ada," terang BI.

Transaksi pun hanya dapat dilakukan secara tunai.

Adapun harga untuk URK tahun emisi 2016 ini adalah sebagai berikut, setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn).

1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.

2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.

3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.

4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.

5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.

6. Pecahan Rp 2.000, isi 2 lembar Rp 109.600, isi 4 lembar Rp 164.200.

7. Pecahan Rp 1.000, isi 2 lembar Rp 87.800, isi 4 lembar Rp 120.600.

Baca: Pemilik Apotek Sebut Helena Lim adalah Partner Usaha, Polisi Selidiki Kasus Penyalahgunaan Vaksin

Baca: Banyak Mobil Mewah Tak Terpakai di Kemensos, Risma Berniat Lelang Rolls-Royce dan Mercedes

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI"



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer