Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Diteken pada 9 Februari 2021, Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Ada sejumlah pasal baru yang ditambahkan dalam Perpres itu, di antaranya pasal 13A dan pasal 13B.
Pasal 13A berisi tentang sasaran penerima vaksin, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan sanksi yang bisa didapatkan apabila tidak mengikuti vaksinasi.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A: (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
Baca: 99 Persen Wilayah di Indonesia Terpapar Covid-19, Masyarakat Umum Bakal Divaksin Mulai April
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (
4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca: Peringatan Ahli: Dunia Tak Akan Bisa Atasi Covid-19 hingga 6 Tahun Kedepan, Vaksinasi Harus Merata
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan.
Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Reisa Brotoasmoro meminta masyarakat bersabar menunggu giliran vaksinasi virus corona.
Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat melakukan perbuatan yang melawan hukum demi mendapatkan vaksinasi.