Anggota Parlemen Uni Eropa dari fraksi Partai Hijau, Sven Giegold mengungkapkan, keluarga Sukanto Tanoto secara diam-diam melakukan pembelian terselubung itu lewat beberapa perusahaan cangkang di Cayman Islands, Singapura dan Luxembourg.
Baca: Kabar Gembira dan Buruk Soal Gaji Pekerja di 2021, dari Insentif Pajak hingga Subsidi Upah
Baca: Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya
Dia menegaskan, pembelian terselubung biasanya dilakukan untuk pengemplangan pajak atau pencucian uang dan sangat merugikan Jerman, Luxembourg dan Indonesia.
Otoritas di Jerman tidak mengetahui bahwa konglomerat sawit asal Indonesia itu yang membeli properti-properti tersebut.
Organisasi lingkungan Greenpeace menyebut Sukanto Tanoto sebagai "perusak hutan terbesar dunia" dan menuduh praktek bisnis minyak sawitnya terlibat berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai praktik penghindaran pajak.
Sven Giegold mengatakan, praktek pengemplangan pajak merugikan tidak hanya Jerman dan Uni Eropa, melainkan juga Indonesia. Di Jerman, kerugiannya mencapai lebih 20 miliar euro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Pembelian Gedung Ludwigstrasse 2 di Jerman oleh Keluarga Tanoto, Begini Respon RGE dan Profil Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Disebut Punya Lahan HTI di Kawasan Calon Ibu Kota Baru RI