Ia sudah bertamu sejak sore hari dan sempat pulang ke rumah.
Akan tetapi, pada malam harinya, ia mendatangi rumah korban yang berada di Padepokan Seni Ongko Joyo dengan mengendarai sepeda motor.
"Kemudian juga dari jam 9 sampai dengan jam 12 malam itu ada juga saksi yang melihat motor (pelaku) ini parkir di rumah korban atau di TKP, sampai dengan jam 12 malam," jelas Iskandar.
Hinggaa saat ini pihak kepolisian terus melakukan penjagaan terhadap Sumani selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dan pengungkapan kasus pembunuhan ini dapat segera diusut tuntas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
Atas perbuatannya itu, Sumani terancam pidana 15 tahun hingga hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Keluarga Seniman di Rembang Bawa Lari Jarum Emas hingga Uang Belasan Juta Milik Korban"