"Otaknya dulu yang kita tangkap, baru anggota yang lain. 10 pelaku kita tangkap dalam kurun waktu bersamaan karena kita menerjunkan tim khusus bernama Sakera Sakti," kata Adhi Putranto Utomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Setelahnya, polisi baru meringkus pelaku lain di rumah masing-masing.
Baca: Naik TransJakarta, Penumpang ini Viral Ketahuan Curi Hand Sanitizer di dalam Bus
Baca: Remaja Spesialis Pembobol Kotak Amal buat Curiga Warga, Lakukan Sujud Salat Ashar Lebih dari 4 Kali
Pelaku yang didominasi remaja ini berasal dari sejumlah kelurahan yang ada di Pamekasan.
Selain FDK, pelaku lain yakni RM (15) dari Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih.
Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.
Sasar Masjid dan SPBU, Uang untuk Beli Narkoba
Baca: Anak-anak di Aceh Ini Dapatkan Bungkusan Kantong Plastik Sabu & Timbangan Digital saat Mancing Ikan
Baca: Anjing Pelacak di Bandara Temukan Pelancong yang Sembunyikan Narkoba dalam Tas
Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di 18 lokasi. Mereka tak cuma menyasar masjid, tapi juga tempat lain seperti SPBU.
Saat beraksi, komplotan ini berkeliling menggunakan sejumlah kendaraan, seperti motor dan mobil.
Adhi mengatakan, mereka menggunakan mobil sewaan saat beraksi.
Sampai saat ini, sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal.
Laporan itu diterima sejumlah polsek di Pamekasan Meski begitu, Adhi tak menampik laporan akan terus bertambah.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk berfoya-foya.
Sejumlah uang, kata Adhi, juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca: Kera di Pura Uluwatu Bali Disebut Paham Sistem Barter, Sengaja Curi Barang untuk Ditukar Makanan
Baca: Aksi Nekat 3 Orang Pria Curi Truk Kotoran Sapi, Ternyata Seorang Pecatan Brimob & 2 Polisi Aktif
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.
Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Remaja Berkomplot Curi Belasan Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba"