Dia juga memperingatkan agar data-data di dalam sertifikat tidak diketahui oleh pihak lain.
"Jadi mau enggak mau kita yang harus proaktif," kata Erwin.
Lalu apabila menjadi korban dari mafia tanah, maka masyarakat harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti fisik kepemilikan sertifikat.
"Kalau kepemilikan tanah itu kita lihat dulu kepastian bukti fisiknya, dia kuasai fisiknya mana batas-batasnya, lalu suratnya ada," kata Erwin.
Kemudian, masyarakat bisa menelusuri riwayat jual-beli tanah.
Jika sertifikat telah dialihkan, Erwin menyebut masih ada jejak jual-beli.
Apabila terbukti ada pemalsuan, maka masyarakat bisa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Baca: Dino Patti Djalal
Banyak kasus serupa yang terjadi dengan berbagai modus.
Sebagai contoh, para pelaku bisa memalsukan blangko sertifkat tanah atau mencuri blangko dan mengisinya dengan data palsu.
"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," kata Erwin.
Modus lainnya yakni pelaku memalsukan warkah atau girik kemudian membuat sertifikat palsu, lalu menggugat pemilik asli.
Selain itu, pelaku juga bisa membuat surat kuasa dan KTP palsu.
Dengan dokumen ini, mereka leluasa menjalankan aksinya, sebab biasanya notaris atau Kantor BPN tidak bertanggung jawab apakah data yang diberikan benar atau tidak.
"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN pernah membongkar kasus mafia tanah dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah.
Sertifikat asli pemilik rumah kemudian ditukar dengan dokumen palsu dengan mengajak notaris fiktif.
Notaris fiktif ini kemudian membuat NPWP, KTP, hingga nomor rekening aktif.
Bahkan ada pelaku yang ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan bersama dengan korban dan menukar dokumen asli dengan sertifikat palsu, setelah sebelumnya berpura-pura meminjam sertifikat asli untuk difotokopi.
Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual-beli rumah, pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.