Suami Tega Aniaya Istri Siri di Kos Sebelum Cerai, Minta Jatah Berhubungan Terakhir Tapi Ditolak

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami penganiaya istri ditangkap polisi Gresik

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria bernama Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri Dewi Yuliani (35) di rumah kos di Gresik gara-gara tak diberi jatah berhubungan intim terakhir sebelum bercerai.

Dewi Yuliani merupakan istri siri yang belum lama dinikahi Tarsam.

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Akibat penganiayaan yang diterimanya Dewi mendapatkan luka gigit di lengan dan kepalanya.

Tarsam adalah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Sementara Dewi Yulaiani adalah warga asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan

Dilansir dari Tribun Jatim, Tarsam datang ke kos Dewi menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.

Ilustrasi penganiayaan. (SCIENCE PHOTO LIBRARY)

Ternyata surat-surat tersebut sudah dibakar oleh Dewi.

Tarsam tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.

Namun Dewi menolak ajakan Tarsam tersebut.

Ternyata penolakan Dewi ini membuat emosi Tarsam naik dan nekat menganiaya korban.

Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).

Baca: Suaminya Meninggal Dunia, Ini Sosok Kartika Sari Dewi Soekarno, Putri Presiden Soekarno dan Dewi

Baca: Pantang Berhubungan Suami Istri Sebelum Nikah, Pasangan Ini Justru Dihujat setelah Viral di TikTok

"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku," ujar Bima.

Mendapatkan tindakan penganiayaan tersebut, akhirnya Dewi lapor ke Polsek Manyar.

Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Akhirnya pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi.

"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," kata  Bima.

Tarsam dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan harus merasakan dinginnya penjara.

Polisi berhasil emngamankan barang bukti celana pendek dan hasil visum.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer