Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung Berakhir Damai, Deden Sujud dan Minta Maaf ke Koswara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak Deden (penggugat) dan Koswara (tergugat) saling berpelukan setelah mediasi, hasilnya berakhir damai.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus anak gugat orang tua di Bandung karena masalah rumah warisan kini berkahir damai.

Sang anak yang merupakan penggugat telah meminta maaf kepada ayah, Koswara, setelah kasus selasai.

Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan ayahnya, Koswara, pihak tergugat, sempat melakukan mediasi pada Rabu (10/2/2021).

Sebelum masuk ke ruang mediasi, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.

Anak dan ayah ini pun terlihat rukun.

Bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya.

Tak hanya itu, anak dan ayah itu pun terlihat berpelukan.

Setelah selesai, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai.

Baca: Sempat Gugat Sang Ayah Rp 3 M, Deden Memohon Ampun Pada Koswara hingga Beberkan Kebaikan Masitoh

Baca: Sakit Hati Diteriaki Kata Kasar, Koswara Tuntut Balik Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar

Kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.

Dikatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin, pihaknya mengurus sendiri perkara ini dan menginginkannya cepat selesai.

Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya itu dan bersujud meminta maaf.

"Mereka berpelukan, semuanya, Pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.

Ada pun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya, Koswara.

Permintaan maaf Deden kepada adiknya dan begitupun sebaliknya, ayah dan adiknya juga memaafkan.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya, dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.

Tak hanya itu, keduanya pun sepakat untuk mencabut semua laporan baik yang di polsek, polres maupun Polda Jabar.

"Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di polsek, polres dan polda," ucapnya.

Di akhir mediasi pun Deden terlihat berismpih di depan ayahnya.

Keduanya juga sempat menitikkan air mata.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara (85) dan Kuasa Hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021). (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer