Sederet Kontroversi Ustaz Maaher: 'Monyet Berseragam Cokelat' hingga Dituding Ingin Bunuh Abu Janda

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan kontroversi Maaher --- Abu Janda melaporkan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi ke Mabes Polri dengan tuduhan pengancaman dan ujaran kebencian melalui sosial media Twitter pribadinya.

Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ancaman pembunuhan orang lain.

Ia mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi contoh sebagai kasus islam radikal.

"Karena ini bukan ancaman pribadi terhadap saya, ini juga bukti bahwa islam radikal itu ada," kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Ia mempermasalahkan, pernyataan tersebut nantinya salah ditafsirkan para jemaah ustaz Maaher.

Apalagi, kata dia, Ustaz Maher dinilai ustaz yang cukup populis di masyarakat.

"Ustaz Maaher menyerukan ke jamaah agar Abu Janda dibunuh, teroris lahir dari jemaah yang mendengarkan ustaz-ustaz macam ini. Jangan bilang lagi terorisme itu tidak punya agama. Terorisme itu punya agama, yakni islam, gurunya Maher," ungkapnya.

"Ustaz maher 3 kali serukan ke jemaah untuk saya dibunuh. Ada cuitan twiter, video di cuitan twiter, di video lain, disebutkan saya, Tsamara Amany, Deni Siregar, Ade Armando, Grace Natali halal dibunuh, menurut agama islam. Ini simbolik pertempuran kami islam moderat dengan islam radikal," sambungnya.

Di sisi lain, ia menyatakan pelaporan ini menjadi teguran untuk ustaz lainnya untuk berhati-hati dalam berbicara.

"Saya berharap ada penegakkan hukum sampai persidangan, agar ada efek jera sehingga ustaz-ustaz lain berpikir-pikir dulu jangan mudah mengancam-mengancam. Hanya karena dalil-dalil dan ilmu islam," katanya.

Permadi Arya menduga Ustaz Maher telah melanggar Undang-undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2.

Ia juga melaporkan Ustaz Maher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.

Dalam akun sosial medianya, Ustaz Maaher juga telah membalas niatan pelaporan yang dilakukan Abu Janda.

Berikut kicauan Ustaz Maaher yang ditulis Kamis, 28 November 2019.

"INI MAKHLUQ TOLOL ATAU GOBLOK YA ? Sy mengatakan: Kaum zindiq penista agama halal dibunuh dlm hukum fiqih islami

Sy menjelaskan hukum bagi PENISTA AGAMA menurut agama islam, bkn menurut agama babi janda. Lalu mana ajakan sy untk membunuh? #tangkapBuSuk #BebaskanLuthfi."

Hina Habib Luthfi

Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab dipanggil Habib Luthfi. (tribunjateng/fajar eko nugroho)

Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maaher.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer