Rekam Jejak Kasus Ustaz Maaher At-Thuwailibi: Pernah Dilaporkan Terkait Tuduhan Menghina Gus Dur

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka. Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat

Hal itu membuat Maaher terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tolakan Penangguhan Penahanan

Istri Maaher, Iqlima Ayu, mengunjungi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020).

Sang istri berharap Maaher dapat dibebaskan setelah menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Meski begitu, Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Profil dan Biodata Maaher At-Thuwailibi

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Maaher At-Thuwailibi ternyata tidak hanya dilaporkan kelompok Banser NU ke Bareskrim Mabes Polri karena menghina tokoh NU melalui media sosial.

Baca: Profil Adit Jayusman, Pria yang Batal Nikahi Ayu Ting Ting, Anak Petinggi Bank, Lulusan Luar Negeri

Dirinya juga pernah dilaporkan oleh kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (4/12/2020).

Pelaporan tersebut tercatat di Mapolda Jatim dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an pada 16 November 2020.

Ormas tersebut mengadukan Ustaz Maaher atas cuitannya pada 22 Maret 2020 yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.

Tak hanya itu, Ormas Patriot Garuda Nusantara juga mengadukan Maaher karena menghina tokoh NU Habib Luthfi yang saat ini prosesnya berjalan di Mabes Polri.

Meninggal Berstatus Tahanan Kejaksaan

Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, Maaher memang sempat mengeluh sakit sebelum pelimpahan tahap dua.

Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat
Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tuturnya.

Halaman
123


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer