Kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, mengungkapkan, kliennya menderita radang usus akut sebelum akhirnya meninggal di tahanan.
Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Sebelunya, Maaher sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin perawatan tersebut kurang maksimal.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Dirinya menyebut, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher, namun ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu."
Baca: Sederet Kontroversi Ustaz Maaher: Monyet Berseragam Cokelat hingga Dituding Ingin Bunuh Abu Janda
Sementara itu, Maaher sendiri menjadi tersangka dan ditahan di Rutan bareskri Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Maaher ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.
Dasar penangkapan terhadap Maaher yakni dari adanya laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Pemilik akun Twitter @Ustazmaaher_ itu ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh.
Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat kicauannya di akun Twitter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sempat membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
"Karena di sini dipastikan posting-nya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucapnya.
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.
Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Baca: Rumahnya Sempat Mau Dikepung Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Tetap Berdoa Baik: Semoga Dilapangkan
Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.