Pakai Koin Dirham, Harga 2 Kg Telur di Pasar Muamalah Depok Capai Rp 73 Ribu

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang perempuan menunjukkan uang Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, Medan, Sabtu (8/10). Dinar dan Dirham mulai dipopulerkan sebagai alat tukar aternatif sekaligus sarana investasi.

"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (Dinar dan Dirham). Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi. Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena," ungkap dia.

Baca: Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Tetapi saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya Dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli. Disitu penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang. Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah ini kan koin, logam," sambung dia.

Kendati demikian, menunurt Ahmad pelanggan atau pembeli tidak bisa dijerat pasal tersebut.

Pasalnya, mereka bukan pihak yang membuat dirham dan dinar sebagai alat transaksi.

"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Disini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia ngga korban, dia kan cuma nukar," tukas dia.

Viral di Media Sosial

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Baca: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok viral di media sosial.

Pasar yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya transaksi di tempat tersebut tidak menggunakan rupiah.

Alih-alih menggunakan mata uang sendiri, transaksi di sana menggunakan koin Dirham dan Dinar, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Terkait kabar ini, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, angkat bicara.

Pihaknya sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Zakki menuturkan pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Ada pun jam bukanya antara pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.

Baca: Viral Pemuda di Kudus Sebarkan Sampah di Jalanan, Diduga Kuat Komplotan Geng Motor

Baca: Viral, Google Maps Street View Tangkap Gambar Pesawat Berekor Pelangi di Tengah Hutan

ILUSTRASI - Seorang perempuan menunjukkan uang Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, Medan, Sabtu (8/10). Dinar dan Dirham mulai dipopulerkan sebagai alat tukar aternatif sekaligus sarana investasi. (TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA)

Pasar Muamalah menjual beragam barang, i antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Berdasarkan pengakuan Zakky, pasar itu tak mengajukan izin resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

Perlu diketahui, pasar ini bukan berdiri baru-baru saja.

Riwayat digitalnya menunjukkan sudah ada kegiatan sejak 2916.

Baca: Viral Masjid di Kalimantan Terendam Banjir, Anehnya Airnya Sangat Bening

Baca: Wanita yang Viral Halangi Mobil Hingga Terseret Tenyata Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer