Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan keterangan berbagai pihak dalam kasus ini.
"Iya. Kami melakukan pemantauan kasus ini. Dengan meminta keterangan," kata Anam saat dikonfimasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Menurut Anam, pihaknya belum memiliki kecurigaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Maaher.
Namun demikian, Komnas HAM, menurut Anam, harus melakukan penyelidikan agar peristiwa kemarian Maheer menjadi jelas dan terang.
"Kasus kematian seseorang dalam proses hukum adalah isu krusial dalam hak asasi manusia," ujar Anam.
Baca: Rekam Jejak Kasus Ustaz Maaher At-Thuwailibi: Pernah Dilaporkan Terkait Tuduhan Menghina Gus Dur
Baca: Keinginan Mulia Ustaz Maaher yang Belum Terwujud, Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi
Adapun kasa hukum Maaher, Novel Bamukmin mengatakan, kliennya menderiga radang usus akut sebelum meninggal di tahanan.
Maheer juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Maaher juga sempat dirawat di RE Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.
Bamukmin juga menyebut, pihak kuasa hukum sempat kengajukan penangguhan penahanan Maheer.
Namun, ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu ssaya selaku kuasa hukum menyedalkan kejadian itu," ucap Bamukmin.
Baca: Begini Penjelasan Lengkap Polri soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 10 Februari 2021, Gemini Kurangi Melamun, Taurus Jaga Kesehatan
Mabes Polri buka suara terkait meninggalnya Maaher At-Thuwalibi atau Soni Eranata pada Senin (8/2/2021).
Maaher diketahui menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Dilansir Tribunnews.com, sebelum tahap II, Maaher sempat mengeluh dalam kondisi sakit.
Argo menyampaikan, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Argo menerangkan, Maaher melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Baca: Buat Ustaz Maaher Sadar, Siapa Sosok Habib Luthfi bin Yahya? Ulama Kharismatik Asal Pekalongan
Baca: Keinginan Mulia Ustaz Maaher yang Belum Terwujud, Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi