Ridho Rhoma Kembali Diringkus Polisi Karena Kedapatan Konsumsi Barang Haram Narkoba Jenis Ekstasi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWSWII.COM - Ridho Rhoma kembali diringkus polisi gara-gara kasus narkoba lagi.

Tak kapok, ternyata Ridho Rhoma kembali menggunakan barang haram berjenis ekstasi.

Hasil pemeriksaan atau tes narkoba Rhoma Irama dinyatakan positif amphethamine.

"Dia positif amphetamine," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu malam.

"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Yusri.

Ridho Rhoma dan Roma Irama saat tampil di konser lebaran Indosiar (Instagram/ridho_rhoma)

Terkait lokasi dan waktu penangkapan, Kombes Pol Yusri masih bungkam.

Hingga saat ini barang bukti yang berhasil disita petugas juga masih belum diungkapkan.

Baca: Belum Kapok, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Narkoba: Positif Amphetamine

Baca: Sebelum Masuk Rutan Salemba, Ridho Rhoma Posting Foto bareng Keluarga dan Putar Lagu Sonet 2 Band

Pendalaman kasus masih dilakukan.

RR masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi, sebelumnya Ridho Rhoma juga pernah tersandung kasus yang sama.

Penyanyi dangdut berbrewok ini juga pernah terjerat kasus yang sama pada 2017 silam.

Saat itu, Ridho dan temannya S ditangkap ditangkap di hotel.

Ridho Rhoma menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). Hasil pemeriksaan ia dinilai positif menggunakan narkoba jenis sabu. (WartaKota/Nur Ichsan) (WartaKota/Nur Ichsan)

Sebelumnya dia diketahui menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.

Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie, Sabtu malam.

"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca: Selebgram Abdul Kadir alias D Kadoor Tertangkap Gunakan Narkoba di Hotel, Positif Konsumsi Sabu

Baca: Komplotan Remaja Curi Kotak Amal di Masjid, Uang untuk Foya-foya dan Beli Narkoba

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer