Saat itu Ridho Rhoma mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ridho Rhoma mengaku telah mengonsumsi sabu selama dua tahun.
Ridho Rhoma saat menjalani proses sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram.
Rhoma Irama yang mendengar kabar tersebut mengaku sedih.
Jaksa penuntut umum menuntut pelantun lagu "Menunggu" ini dituntut hukuman dua tahun penjara
Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana terdakwa Ridho Rhoma selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.
Tak lama setelah menjalani rehabilitasi selama 10 bulan, Ridho Rhoma harus kembali melanjutkan hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama 1,5 tahun yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi Ridho Rhoma mengawali karir di tahun 2009.
Pada saat itu Rhoma Irama mengajak Ridho Rhoma ke atas panggung dan tampil di sebuah acara dangdut di Jakarta.
Saat itu, Rhoma Irama memperkenalkan Ridho Rhoma yang siap berkecimpung di industri musik Indonesia.
Ridho Rhoma membuat grup band dangdut bernama Sonet 2 Band.
Grup band Ridho Rhoma meluncurkan album dangdut perdananya yang bertajuk 'Menunggu'.
Adanya grup band Sonet 2 ini memberikan warna baru di bidang musik dangdut Indonesia.
Lagu unggulan berjudul 'Menunggu' dan 'Kerinduan' membuat nama grup band yang dibentuk Ridho Rhoma semakin melejit.
Kehadiran Ridho Rhoma di belantika musik dangdut Indonesia disambut respon positif oleh khalayak.
Ridho Rhoma dan bandnya mendapat penghargaan bergengsi sebagai Artis Solo Pria/Dangdut Terbaik dalam ajang Anugerah Musik Indonesia 2009.
Karier Ridho Rhoma semakin berkembang pada tahun 2010.
Pada tahun tersebut, Ridho Rhoma merilis album berjudul 'Menanti'.
Setahun kemudian, Ridho Rhoma mengeluarkan album berjudul 'Mengawasi'.