Suami Istri di Serang Paksa Anak Saksikan Hubungan Badan Mereka, Korban lalu Dicabuli hingga Hamil

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - anak korban pelecehan seksual

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ayah berinisial AY (47) di Serang, Banten, tega cabuli anaknya sendiri.

Sebelum mencabuli, ia sebelumnya meminta sang anak tiri untuk menyaksikan dirinya berhubungan badan dengan istri.

Kala itu, korban masih berumur 15 tahun.

Anak tiri tersebut kemudian dicabuli oleh AY hingga hamil.

Perbuatan keji itu dilakukan AY di rumah kontrakan, di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 2017.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh AY dengan ancaman sehingga sang ibu menurutinya.

"Iya menurut keterangan korban seperti itu (dicabuli). Ibunya hanya menuruti suaminya untuk mengajak anaknya nyaksiin mereka berhubungan," kata Indra saat dihubungi. Kamis (4/2/2021).

Sang ibu tega mengajak anak kandungnya menonton adegan persetubuhannya karena di bawah tekanan AY.

Saat ini, sang ibu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

Baca: Video Viral Balap Liar di Jember, Berisi Rekaman Pembalap Tabrak Ibu, Anak dan Pengendara Motor Lain

Baca: Ayah Sebar Foto Syur Anak di Medsos, Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan

"Faktanya itu bapaknya, ibunya nurut-nurut ajah. Nurut ajah yang ngatur semuanya itu bapaknya," ujar Indra.

Tak puas, pada tahun 2018 AY melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya tanpa sepengetahuan istrinya di kontrakan.

"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," ujar Indra.

Indra mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada pamannya AB.

Sang paman yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Pada tanggal 4 Januari 2021, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) minta kasus didalami

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten meminta kepolisian untuk terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinsial AY kepada anak tirinya.

Ketua LPA Banten Muhammad Uut Lutfi mengatakan, polisi harus mendalami keterlibatan ibu kandung dalam kasus tersebut.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota.

"Hasilnya kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman," kata Lutfi, Jumat (5/2/2021).

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com)
Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer