Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.
Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada Sertifikat-el.
Keuntungan itu di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena Sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.
Baca: Logam Tanah Jarang, 17 Unsur Langka Dunia Ini Dikuasai China, Digunakan dalam iPhone hingga Jet
Baca: Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Dilarang Diperjualbelikan, Ini Hukumnya
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah secara elektronik mulai tahun 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap dan diatur oleh Menteri ATR/BPN.
Namun demikian, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat seperti terjadinya penggandaan sertifikat saat proses berlangsung maupun sesudahnya.
Pakar Pertanahan dan Properti Eddy Leks memastikan, baik secara elektronik maupun konvensional, tidak boleh ada penggandaan sertifikat karena bersumber pada satu buku tanah.
"Satu buku tanah untuk satu sertifikat, begitupun seharusnya terjadi di sistem elektronik," ucap Eddy kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Dengan demikian, imbuh Eddy, satu buku tanah berbentuk elektronik diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.
Perlu diketahui, hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional, Mungkinkah Tetap Digandakan?