Video Viral Pria Bertato Nangis Ditangkap Intel di Semak-semak, Ternyata Ketahuan Aniaya Raider TNI

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Rinto Sabua bos Preman di wilayah Queen Tiara Gorontalo

Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata. Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Sosok Rinto Sabua Bos Preman Tiara Queen Begini Nasibnya Usai Aniaya Raider TNI Gorontalo, Bonyok!



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer