Tiga Menteri Keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Soal Seragam Sekolah, Ini Isinya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” ujar EH.

Kebijakan memakai kerudung bagi siswi non-muslim di Padang, Sumatera Barat, dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.

Fauzi mengaku aturan tersebut dikeluarkannya saat dirinya masih menjabat.

Menurutnya, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.

Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.

"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Sabtu (23/1/2021).

Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.

Fauzi Bahar (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.

Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat.

Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.

"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.

Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.

"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Ka, Kompas.com/Tribunnews.com/Shella)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendikbud Beri Sanksi Tegas SMKN 2 Padang dan Tribunnews.com dengan judul Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer