SKB 3 Menteri ini menjamin kemerdekaan setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengekpresikan keyakinannya masing-masing tanpa paksaan dari sekolah maupun pemerintah, seperti dikutip dari unggahan resmi Instagram @nadiemmakarim, Rabu (4/2/2021).
Nadiem menuturkan bahwa di semua Sekolah Negeri, baik Sekolah maupun Pemerintah Daerah tidak boleh memaksa ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama.
"Setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhasan agama atau dengan kekhasan agama, sesuai keyakinan masing-masing," ungkap Nadiem.
Salah satu yang terpenting adalah dalam memonitor pelaksanaan SKB 3 menteri ini ialah masyarakat juga harus terlibat baik orangtua, murid, maupun guru.
Mendikbud memberikan kesempatan untuk mengajukan pengaduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 menteri.
Terkait pelanggaran SKB 3 Menteri yang telah dibuat, Kemendikbud telah menyiapkan Hotline pengaduan.
Baca: Mendikbud akan Keluarkan Surat Edaran dan Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleransi di Sekolah
Baca: Kemendikbud Akan Beri Sanksi Tegas Terhadap Praktik Intoleransi di Lingkungan Pendidikan
Berikut ini adalah Unit Layanan Terpadu (ULT) yang bisa dihubungi terkait pelanggaran SKB 3 Menteri:
Unit Layanan Terpadu (ULT) beralamat di Jl Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270, Gedung C Lantai Dasar
Pusat Panggilan: 177
Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/
email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/
Secara terpusat Mendikbud akan terus memonitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi.
Nadiem menjelaskan ada pertimbangan dalam penyusunan SKB Tiga Menteri ini, yakni:
1. Sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
2. Sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
3. Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Enam Keputusan Utama