Viral Rekaman CCTV Pengeroyokan Anggota TNI oleh Bos Preman dan 11 Temannya, Pelaku Diburu Intel

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Rinto Sabua bos Preman di wilayah Queen Tiara Gorontalo

Saat ditangkap oleh petugas Rinto menangis meminta ampun dan tobat.

Pria gempal ini ditangkap petugas saat bersembunyi di semak-semak.

Rinto Sabua menangis dan ketakutan serta meminta agar dirinya tak dipukuli.

“Hei, Rinto!” hardik aparat dalam video tersebut.

Bos preman ini menangis semakin keras dan memohon-mohon untuk diampuni.

Sementara empat pelaku lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Para pelaku saat ini dikerangkeng di Polda Sulsel menunggu kasus ini tuntas.

Baca: Aniaya Suami hingga Berdarah, Wanita di Prabumulih Ini Malah Lapor Polisi Ada Pengeroyokan

Baca: Ikut Aksi Demo Hari Tani Nasional, 9 Mahasiswa Ditahan Karena Diduga Lakukan Pengeroyokan Polisi

Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan

Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.

1. Penganiayaan

Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya. Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia. Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya. Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.

Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:

a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban

b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban

c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka

Ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah dijerat Pasal 351 KUHP, yakni :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer