Sebelum Dalang Anom Subekti Rembang Meninggal, Ketua RT Sebut Ada Suara Knalpot Brong Wara-wiri

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah duka di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, tempat ditemukan tewasnya keluarga dalang Ki Anom Subekti, Kamis (4/2/2021).

Jasad para korban mengalami lebam dan mengeluarkan darah di area muka dan hidung.

"Kami masih mengumpulkan bukti petunjuk rekaman CCTV di sekitar rumah. Mengenai motif pelaku, ada-tidaknya barang yang hilang, juga masih dalam penyelidikan," ujar dia.

Kejadian Sebelumnya

Sebelumnya, peristiwa perampokan juga terjadi di Blora Jawa Tengah.

Polda Jateng menangkap tiga pelaku perampokan di Toko Emas Tony Mustika di Jalan Mr Iskandar, Blora.

Ketiga pelaku yakni SFK (47), ATR (23), dan MAE (28).

Dalam aksinya, SFK bertindak sebagai penodong senjata yang belakangan diketahui airsoftgun.

Baca: Dalang Anom Subekti

Baca: Kisah Hashem, Muslim Penggali Kubur di Los Angeles yang Urus Jenazah Covid: Meninggal karena Covid

Diketahui, dia merupakan pensiunan TNI.

"ATR bertindak sebagai eksekutor atau pengambil perhiasan dan MAE bertindak melakukan pengawasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Rabu (16/9/2020).

Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menggasak 177 perhiasan emas berbagai macam dengan berat sekitar 779,43 gram dengan cara memecah kaca etalase.

Saat menjalankan aksinya, terdapat seorang saksi yang mengetahui kemudian memencet tombol alarm.

Namun, para pelaku berhasil kabur.

Dari pengakuan SFK, sebelum beraksi mereka terlebih dulu melakukan pengamatan selama beberapa hari.

Sebagai otak dari aksi ini, SFK juga mempertimbangkan bagaimana cara melarikan diri.

Wihastono mengatakan, hasil curian tersebut telah dijual secara eceran di wilayah Lembang, Subang, Indramayu, dan Cirebon.

Sebagian hasil curian telah digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kata Ketua RT Sebelum Dalang Anom Subekti Rembang Tewas: Ada Suara Knalpot Brong Wara-wiri



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer