Surat Edaran 'Jateng di Rumah Saja' Terbit, Aktivitas di Sektor Esensial Diperbolehkan

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa perpanjangan PPKM, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Hal itu, menurutnya, demi mengurangi keramaian atau kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Dengan cara itu, maka potensi terjadinya kerumunan pasti tidak terjadi. Juga aktivitas yang menimbulkan keramaian juga pasti tidak ada. Dengan cara itu, kita bisa menyetop penyebaran Covid-19," ujar Ganjar di kantornya, Senin (1/2/2021).

Namun, Ganjar menegaskan bahwa usulan diselenggarakannya gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan agar membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.

"Apakah kita tidak bisa membangun kesadaran itu. Kalau dua hari saja kita menjaga diri dan menahan diri untuk tidak keluar rumah, maka nanti bisa dilihat apakah ini bisa efektif," ucapnya.

(Tribunnewswiki/Septiarani, Kompas.com/ Kontributor Riska, Kontributor Labib)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Resmi Terbitkan Surat Edaran soal Gerakan Jateng di Rumah Saja" dan "Usulan Ganjar soal "Jateng di Rumah Saja", Wali Kota Solo: Tak Efektif, jika..."



Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer