Semua Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik Mulai Tahun Ini, Digantikan Sertifikat Elektronik

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. Sertifikat tanah asli akan ditarik oleh pemerintah.

Jika masyarakat yang ingin membeli tanah

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Baca: 2 Sertifikat Tanah Presiden Jokowi Hilang, Begini Kronologinya

Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.

Bagi yang berencana atau dalam waktu dekat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dan kemudian memperbaharui status kepemilikan tanah, maka individu atau badan hukum hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik.

Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," kata Dwi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?" dan "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer